Statistik Pengunjung

mod_vvisit_counterHari ini22
mod_vvisit_counterKemarin42
mod_vvisit_counterMinggu ini64
mod_vvisit_counterMinggu lalu241
mod_vvisit_counterBulan ini748
mod_vvisit_counterBulan lalu371
mod_vvisit_counterSeluruh23465

Online (20 minutes ago): 1
IP Anda: 38.107.179.211
,
Hari ini: May 21, 2012

Jajak Pendapat

Bagaimana menurut anda tampilan website Pengadilan Negeri Kayuagung ini?
 
 
Berita
Rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) terus dimatangkan pemerintah PDF Print E-mail
Written by IT PNKAG   
Thursday, 04 August 2011 11:45
Perketat Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS PDF Cetak Surel
Diunggah oleh Prayogo
Rabu, 03 Agustus 2011 08:57

Rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) terus dimatangkan pemerintah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS itu harus dihitung secara cermat sesuai dengan kebutuhan.

"Tentu tidak tepat kalau kita memiliki kekurangan pegawai, tapi juga sama tidak tepatnya kalau kita kelebihan pegawai yang tidak sesuai dengan apa yang hendak dilakukan oleh negara dan pemerintah ini," kata SBY dalam pengantar sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden, kemarin (2/8). Salah satu agenda rapat adalah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS.

Dalam pengangkatan itu, kata SBY, seorang pegawai harus memenuhi syarat integritas dan kapasitas dalam membangun good governance dan pemerintahan yang kapabel. "Agar betul-betul menjadi penggerak birokrasi, menjadi penggerak administrasi negara ini," tuturnya.

Selain itu, pengangkatan pegawai honorer juga berkaitan dengan kemampuan anggaran negara. Dalam periode pertama pemerintahannya, SBY menyebut telah melakukan pengangkatan PNS dari tenaga honorer mencapai lebih dari satu juta pegawai.

SBY menginginkan, upaya menata urusan kepegawaian juga ada di jajaran pemerintah daerah. "Termasuk pengangkatan tenaga honorer, karena harus kita rencanakan dan kalkulasikan dengan tepat," kata SBY.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE. Mangindaan belum memastikan jumlah pegawai yang akan diangkat menjadi PNS. Pasalnya, masih menunggu laporan lengkap dari hasil verifikasi. "Jumlah kita belum berani putuskan karena masih diverifikasi. Ini menyangkut formasi, tidak asal angkat, tidak tahu harus ditaruh di mana," katanya usai sidang kabinet.

Dia mengakui, ada jumlah ratusan ribu yang didaftar dalam proses verifikasi itu. Selain itu, pemerintah juga menginginkan mekanisme tes dalam pengangkatan itu. "Kalau ada tes kita betul-betul lihat kualifikasi masing-masing," ucap mantan Gubernur Sulawesi Utara itu.

Selain itu, pengangkatan juga diprioritaskan pada pegawai yang tercatat sebelum 2005. "Jadi sebelum 2005 itu yang kita angkat yang memenuhi syarat. Sesudah itu tidak ada honorer lagi," katanya. Syarat lain adalah ijazah dan memiliki SK.

Namun Mangindaan mengatakan, pengangkatan itu diperuntukkan bagi pegawai honorer kategori dua, yaitu yang non-APDN dan non-APDB. Dia menyebut, mereka sudah lama bekerja tetapi mengalami kesulitan untuk diangkat CPNS. "Tapi kita manusiawi juga, kita terima, tapi harus dites antara mereka," katanya sembari mengatakan hal itu tidak termasuk perangkat desa karena diatur dalam perundang-undangan tersendiri.

Mantan anggota komisi II DPR itu mengakui, saat ini kebutuhan PNS untuk tenaga administrasi sudah tercukupi. Menurut Mangindaan, kebutuhan justru pada tenaga-tenaga teknis, seperti penyuluh lapangan, pertanian, medis, dan guru. "Kalau itu yang banyak, saya setuju. Tapi administrasi sudah banyak," katanya.

Mengapa ada pengangkatan pegawai saat ada kebijakan moratorium? Menurut dia, moratorium tidak kaku, namun juga ada pengecualian. Dia menggariswahi, jumlah pengangkatan tidak melebihi dari yang pensiun. "Harus lebih kecil dari (jumlah) pensiun," terang Mangindaan lantas menyebut jumlah pensiun rata-rata dalam satu tahun 130 ribu orang. (fal)

 

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2011/08/03/99682/Perketat-Pengangkatan-Honorer-Menjadi-CPNS-

 
Remunerasi Lembaga Hukum Akan Dievaluasi PDF Print E-mail
Written by IT PNKAG   
Thursday, 14 July 2011 09:24

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) geram dengan terus terjadinya kasus yang melibatkan aparat dan pejabat dari institusi hukum. Padahal, lembaga institusi hukum sudah mendapatkan remunerasi agar kinerjanya meningkat.

 

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengungkapkan, banyaknya kasus yang mencoreng lembaga penegakan hukum, seperti kasus hakim yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi indikasi bahwa remunerasi di lembaga hukum tidak tepat sasaran. Karena itu,tidak ada kata lain selain harus dilakukan evaluasi atas pemberian remunerasi pada lembaga hukum seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Remunerasi untuk MA,kejaksaan, dan Kemenkumham sudah saya teken sendiri.Tetapi mencermati situasi terakhir,saya melihat ternyata tidak ada korelasinya remunerasi dengan kinerja.Terpaksa itu akan kita evaluasi,”tegas Priyo di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Priyo mengungkapkan,evaluasi remunerasi tersebut bisa berakhir pada pengurangan jumlah tunjangan yang diterima para pegawai negeri sipil (PNS) dari tiga instansi itu. Bahkan, ujarnya, bisa juga hasil evaluasi memutuskan untuk menghentikan remunerasi pada lembaga tersebut karena dianggap tidak ada perbaikan kinerja.

“Remunerasi yang telah diberikan kepada institusi tersebut hasilnya tidak sepadan, karena masih ada hakim-hakim yang nakal dan tidak melayani publik,” tegasnya. DPR, jelas Priyo,akan berpikir ulang juga untuk menandatangani remunerasi yang diajukan pemerintah tahun depan. DPR akan mempertanyakan ulang komitmen pemerintah untuk mempertanggungjawabkan tunjangan ini dan pelayanan kepada publik ke depannya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengungkapkan, evaluasi terhadap pemberian remunerasi harus memberi jawaban tegas soal efektivitas remunerasi. Jika diketahui tidak efektif, remunerasi harus dicabut.“Remunerasi memiliki tolak ukur yang jelas, yakni peningkatan kinerja birokrasi. Kalau kinerja masih buruk,padahal remunerasi sudah diberikan,masa pemberian itu diteruskan? Harus ada konsep insentif dan disinsentif,”tandasnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, upaya perbaikan kinerja birokrasi yang diikuti pemberian remunerasi harus memiliki barometer yang terukur untuk dievaluasi. #rahmat sahid

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/410428/44/

 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 Next > End >>

Page 1 of 6
 
     

 
 

© 2009 Pengadilan Negeri Kayu Agung
Developed by : MDP